Batam – Penyeludupan rokok saat ini makin marak di Kota Batam, dimana pada Rabu (8/6/2022) Bea Cukai Batam kembali menangkap satu buah kapal cepat. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 80 karton.
Kemudian juga ada BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 58 karton. Penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Batam di perairan Kepalauan Riau.
Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam membenarkan penindakan kapal cepat tersebut. Undani juga memaparkan uraian kronologis penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam.
“Pada Rabu 8 Juni 2022 kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Sekira pukul 00.30 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal cepat di pelabuhan rakyat yang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa BKC ilegal,” jelas Undani, Kamis (16/6/2022).
Dikatakan Undani, Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal.
Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
“Pukul 04.00 WIB tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk nakhoda dan anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan,” ucapnya.
Disebutkannya, setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut dan ditemukan BKC ilegal jenis HT dan MMEA. “Kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang,” tuturnya.
Barang-barang yang diamankan dari kapal cepat tersebut berupa BKC hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Sebanyak 800 ribu batang rokok ilegal dan 452.160 milliliter. Estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp 2,343 miliar. Potensi kerugian negara mencapai Rp 1,951 miliar.
BKC hasil tembakau ilegal yang diamankan berupa rokok ilegal dengan merek dagang “L” sebanyak 70 karton, dengan total 700 ribu batang, dan rokok ilegal dengan merek dagang “R” sebanyak 10 karton, dengan total 100 rubu batang.
Pada BKC minuman mengandung etil alkohol yang diamankan, berupa minuman keras dengan merek dagang “H” sebanyak 10 karton, dan minuman keras dengan merek dagang “C” sebanyak 48 karton. “Hasil yang diamankan oleh Bea Cukai Batam dari kapal cepat tersebut menambah kasus rokok ilegal yang telah ditindak dan diamankan,” paparnya.
Sebelumnya Bea Cukai Batam tercatat hingga April 2022 telah mengamankan 2.322.724 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 700,86 liter.
Di tahun 2021, total kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 86 kasus, dengan total barang yang diamankan mencapai 74,32 juta barang rokok ilegal yang diestimasikan senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar. (mri)









