Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
14 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Kasus Penganiayaan Terjadi Lagi di SMK Penerbangan Dirgantara Batam, Siswa Dirantai dan Dipenjara
Batam

Kasus Penganiayaan Terjadi Lagi di SMK Penerbangan Dirgantara Batam, Siswa Dirantai dan Dipenjara

By adminJumat, 19/11/2021 - 20:43 WIBTidak ada komentar3 Mins Read
Sekolah SMK Penerbangan Dirgantara Batam
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Dit Reskrimum Polda Kepri lakukan penyelidikan terhadap adanya kasus dugaan tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap siswa di SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam.

Kekerasan yang dialami siswa tersebut ada beberapa perlakuan yang dialami korban seperti kekerasan verbal, kekerasan fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik tersebut di dalam ruangan seperti penjara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, siswa yang dihukum dengan dimasukan sel tahanan di SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam itu bisa sampai berbilang bulan, tergantung kesalahan yang dilakukan peserta didik.

Kasus seperti itu bukan pertama kalinya, dimana pada tahun 2018 lalu, KPAI dan KPPAD Provinsi Kepri juga pernah menerima laporan kekerasan terhadap peserta didik yang dilakukan oleh pihak SPN Dirgantara Kota Batam itu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, berdasarkan laporan korban kekerasan terhadap anak itu ada sebanyak 5 siswa, yakni inisial IN (17), SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (.17)

“Kelima korban adalah siswa dari SMK Penerbangan Dirgantara Batam,” ucap Harry didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, Jumat (19/11/2021).

Dikatakan Harry, korban telah dibuatkan laporan polisi perihal penganiayaan yang dialaminya. Hal itu merupakan bentuk respon cepat dari pihaknya dalam menindaklanjuti terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di sekolah tersebut.

Saat ini penyidik terus bekerja dan terus melakukan penyelidikan, dari hasil pemeriksaan sementara para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan itu sudah lama.

Yaitu sejak kelas 1 sampai dengan korban kelas 3 dan mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat.

“Dit Reskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan Visum Et Repertum kemudian juga sudah melakukan penyitaan terhadap Dokumen foto korban saat dirantai,” ujarnya.

Disebutkannya, dengan kejadian intu pihaknya sangat prihatin, didalam dunia pendidikan masih ada dan terjadi penganiayaan atau kekerasan. Hal-hal yang seperti itu tidak boleh terjadi dan tentu juga proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan.

Apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi itu diterapkan juga pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan Anak.

“Disamping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dilapangan dengan mendatangi lokasi kejadian.

“Kemudian kami juga mengundang masing-masing pihak terkait dan juga mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para korban ini,” katanya. (red)

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian Kabid Humas Polda Kepri Kasus Penganiayaan Terjadi Lagi di SMK Penerbangan Dirgantara Batam Siswa Dirantai dan Dipenjara Kombes Pol Harry Goldenhardt
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleAnsar Teken UMP Kepri Tahun 2022 Sebesar Rp3.050.172
Next Article Mahligai Wedding Sediakan Paket Rias Pengantin Mewah dengan Harga Terjangkau untuk Warga Batam
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Iming-iming Uang, Dua Anak Dibawah Umur di Batu Ampar jadi Korban Pencabulan

By adminSenin, 13/07/2026 - 21:46 WIB

BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang…

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

Jumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.