Batam – Polsek lubuk baja ringkus kawanan maling di Ruko Kwarta Karsa Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dari kejadian tersebut berhasil diamankan 4 pelaku, yakni inisial SZ (34), IN (33), DD (39), LW (36).
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian berawal Kamis (17/2/2022) sekira pukul 18.00 wib saat korban mendatangi rukonya yang kosong dan setelah Korban membuka pintu depan lalu masuk kedalam ruko dan melihat pintu ruko sudah dalam keadaan terbuka.
Barang-barang miliknya yang diletakkan di lantai 1,2 dan 3 hilang, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang-barang milik korban yang hilang adalah 4 buah pintu besi cat hitam ukuran 2.2 M, 2 buah pintu besi cat hitam ukuran 1.2 M , 6 pintu kayu ukuran 2.2 M, 5 unit Ac merk Sanyo 4 tralis pintu ukuran 1 M.
Kemudian 3 Kaca jendela ukuran 1 M, 1 unit Pompa air merk Sanyo, kabel instalasi listrik di lantai 1,2, dan 3.
“Dengan total kerugian sebesar Rp50 juta,” ucap Budi, Selasa (22/2/2022).
Dikatakan Budi, setelah pihaknya menerima laporan kejadian tersebut, tim Opsnal Polsek Lubuk Baja pada Senin (21/2/2022) sekira pukul 12.30 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada seputaran pasar angkasa Kota Batam.
“Mendengar hal tersebut Tim langsung menuju ketempat tersebut sesampainya disana Tim langsung melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku,” ujarnya.
Saat ini jelasnya, saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsel Lubuk Baja. Keempat Pelaku yang berhasil di amankan melakukan aksinya bersama 9 rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengembangan.
“Semua pelaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan sasaran rumah kosong yang sudah lama tidak di tempati dengan cara membongkar dan mengambil barang barang yang masih bernilai uang,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUH Pidana dengan hukuman penjara selama 7 tahun. (red)


