Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Kejari Payakumbuh Tetapkan 6 Tersangka Baru Korupsi Dana Covid-19  
Berita Terkini

Kejari Payakumbuh Tetapkan 6 Tersangka Baru Korupsi Dana Covid-19  

By adminRabu, 25/05/2022 - 11:45 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Tersangka kasus dugaan korupsi di Payakumbuh saat akan digiring ke mobil tahanan (Antara)
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Payakumbuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan enam tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Covid-19 tahun 2020.

Sebelumnya, kasus ini menjerat Kepala Dinas Kesehatan setempat Bakhrizal.

Kasi Pidsus Saut Berhard Damanik mengatakan, keenam orang yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial YT (52), BM (48), LF (39), RV (40), KT (53), dan FR (42).

“Benar hari ini kita tetapkan enam orang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penyelewengan dana Covid-19 tahun 2020,” kata Saut Berhard, Selasa (24/5/2022).

Sebelum dilakukan penahanan, kata dia, keenam tersangka di kasus yang merugikan negara Rp195 juta ini sempat diperiksa oleh tim di kejaksaan.

“Kalau mengenai peran kita lihat saja dipersidangan, artinya kita sudah mengantongi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka ini,” kata dia.

Hingga saat ini, lanjut dia, para tersangka tidak meminta atau mengajukan penangguhan penahanan.

Sementara Pendamping Hukum tersangka Setia Budi mengatakan, enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan keterlibatannya membantu proses pencairan dana.

“Jadi tadi siang saya dihubungi seksi pidsus untuk mendampingi enam orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sekaitan dengan rentetan kasus dr bek Kepala Dinas Kesehatan,” katanya.

Empat dari enam tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Payakumbuh, satu orang merupakan rekanan dan satu orang lainnya sebagai perantara.

“Karena baru tadi kita baru ditunjuk untuk mendampingi, jika nanti kita dipercaya sebagai kuasa hukum tentu kita akan melakukan upaya hukum juga. Keenamnya kan mempunyai hak jadi kita akan meminta penangguhan penahanan. Apalagi empat tersangka perempuan yang mempunyai anak,” kata dia.

Dia melanjutkan, keenam tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan sudah memberikan keterangan termasuk keterlibatannya masing-masing.

Sumber: iNewsSumbar.id

dana covid-19 Kejari Payakumbuh Kejari Payakumbuh Tetapkan 6 Tersangka Baru Korupsi Dana Covid-19 Korupsi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleBPJS Kesehatan dan Pemko Batam Fokus Pemenuhan Kuota PBI
Next Article Heboh! RSUD Dabo Tolak Pasien, Ombudsman Kepri Minta Evaluasi Cara Komunikasi Tenaga Medis  
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.