Kepala SMK Negeri 1 Batam Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS

Kepala SMK Negeri 1 Batam Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS

Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Batam tersangka pada kasus tindak pidana penyelewengan dana BOS.

Yakni dana BOS tahun anggaran 2017 sampai 2019, dengan kerugian negara sebesar Rp 468.974.117. Senin (17/10/2022).

Kepala SMK Negeri 1 Batam itu yakni Lea Liandrawijaya Suroso dan bendahara dana BOS sekolah berinisial W.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan barang bukti yang ada, sehingga langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.

“Untuk sementara tersangka berdua ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka hari ini, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polsek Batu Ampar sampai 20 hari kedepan,” kata Aji.

BACA JUGA:  6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dispora Kepri  

Disampaikan Aji Satrio, apabila nanti berkasnya sudah P21 maka kedua tersangka langsung dibawa ke Tanjung Pinang.

Dari pemeriksaan terakhir ini ada 4 pertanyaan yang kepada tersangka. Sampai saat ini kedua tersangka belum ada keinginannya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Terkait kasus ini tim penyidik masih terus bekerja dan masih dalam penyidikan. Tahapan ini setelah tim penyelidik menerima hasil penghitungan dari BPKP Kepulauan Riau.

“Maka dari itu tim penyidik menetapkan keduanya tersangka hari ini, yang terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi, kemudian ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini terus berproses sampai nantinya perkara ini diserahkan kepada penuntut umum. Tersangka di jerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, Juncto Pasal 55.

BACA JUGA:  Ekonomi Batam Tumbuh Menguat, Pembangunan Infrastruktur Terus Berlanjut Pada 2023

“Untuk komite sekolah sampai saat ini masih jadi saksi. Kalau untuk tersangka lain nanti akan kita lihat dulu perkembangannya bagaimana,” kata Riki.

Untuk penyitaan barang bukti sudah mulai dilakukan satu persatu, nanti kalau sudah selesai semuanya baru kami sampaikan apa saja barang buktinya. Sekarang penyitaan terus masih berproses,” jelasnya. (red)