Batam – Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sagulung tembak maling spesialis pecah kaca mobil, karena melawan dan ingin kabur saat dibekuk.

Pelaku yang ditangkap berinisial DA (residivis), dia pernah melakukan hal serupa pada tahun 2018 dengan kerugian korban Rp600 juta dan sudah menjalani hukuman selama 4,6 tahun penjara.

Pelaku kedua yang juga berhasil diamankan adalah berinisial RME. Pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya dengan cara memecahkan kaca mobil terjadi pada Selasa (31/6/2022) sekira pukul 10.30 WIB di Parkiran Top 100 Niaga Mas Batam.

“Aksi para tersangka ini sempat viral di Media Sosial,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat menggelar Konferensi Pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariban, Jumat (3/6/2022).

Disampaikan Nugroho, kronoligis kejadian kasus ini berawal Selasa (31/6/2022) sekira pukul 09.00 WIB korban berangkat ke Bank J-Trust dengan menggunakan mobil merk ertiga warna putih miliknya untuk mengambil uang sebanyak Rp 6 juta didaerah costarika.

Lalu korban ke Bank BCA yang berada di Niaga Mas untuk menarik uang lagi sebanyak Rp 3,6 juta. Setelah itu korban menuju Top 100 Niaga Mas untuk membeli keperluan kantor.

Uang penarikan tersebut disimpan kedalam tas yang juga berisi uang sebanyak Rp 20,4 juta hasil penjualan kebun, sehingga total uang tersebut berjumlah Rp 30 juta.

” Tas yang berisi uang tersebut ditinggalkan korban dimobil sewaktu korban belanja di Top 100. saat korban kembali kemobil korban melihat kaca mobilnya sudah pecah dan tas miliknya sudah tidak ada lagi didalam mobil atau sudah hilang,” ujar Nugroho.

Dijelaskannya, setelah pihaknya mendapatkan lopran kejadian tersebut, gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sagulung melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada Rabu (1/6/2022) gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berada di seputaran Jalan Arah Tanjung Uncang Piayu, dan sekira pukul 21.00 Wib pelaku berhasil diamankan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke pelaku RME dan berhasil diamankan di Sei Beduk Piayu. Ketika saat menunjukan barang bukti para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

“Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp 700 ribu, 1 buah tas merk Min Xing Li, 1 unit motor mio M3, 2 buah helm, 1 helai baju kemeja kotak-kotak dan 1 helai baju kaos yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Pelaku DA berperan sebagai eksekusi pemecah kaca menggunakan 1 buah busi, kemudian pelaku RME berperan menunggu menggunakan sepeda motor setelah memecah kaca dan berhasil mengambil barang milik korban.

“Pelaku sudah terampil melakukan pencurian pecah kaca dalam waktu kurang dari 1 menit dia berhasil mengambil barang milik korban karna pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama,” tuturnya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (mri)

Share.
Leave A Reply