Batam – Seorang pria berinisial RS (30) ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja, karana membegal anak dibawah umur di Kampung Utama Atas, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2020 di Batam, dia baru keluar dari Lapas pada bulan Agustus lalu. Pelaku berhasil di amankan di Parkiran Mitra Mall Batu Aji Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Minggu (28/8/2022) lalu tersangka mendatangi warung milik korban dan pura pura membeli rokok, diwarung tersebut ada anak perempuan inisial I (12) dan adik laki-lakinya berinisial M (10).
Pada saat itu korban inisial I sedang memegang handphone merk Xiomi Redmi 9A, kemudian tersangka langsung merampas Handphone dari tangan Korban tersebut sehingga terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka.
“Pelaku berhasil membawa kabur handphone milik korban, kemudian korban mengejar tersangka ke arah motor dan pada saat sepeda motor tersangka berjalan, korban M masih memegang besi belakang jok motor tersangka, sehingga korban M terseret sejauh lebih kurang 50 meter dan korban itu terjatuh dan mengalami luka luka,” kata Nugroho, Senin (19/9/2022).
Dijelaskan Nugroho, pencurian dengan kekerasan ini melibatkan 2 orang anak di bawah umur sebagai korban, yaitu inisial I dan M.
Korban merupakan kakak beradik. Kejadian ini viral di media sosial, yang terlihat di CCTV ada aksi heroic seorang anak-anak yang menyelamatkan handphone milik kakaknya dari rampasan pelaku RS.
Pada saat penangkapan unit Jatanras Polresta Barelang Bersama dengan unit Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan Tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku karena pelaku mencoba melawan petugas saat di lakukan penangkapan.
“Atas perbuatannya, terhadap tersangka RS diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun sebagaimana dimaksud dengan Pasal 365 ayat ke (1) KUH Pidana,” tutupnya. (red)











