Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Pemilik hingga Pemain Gelper Liar di Warung Kopi Jodoh Batam Diringkus  
Batam

Pemilik hingga Pemain Gelper Liar di Warung Kopi Jodoh Batam Diringkus  

By adminSabtu, 15/01/2022 - 20:07 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
14 orang tersangka Gelper liar di kedai Kopi berdikari Jaya pasar Jodoh Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yang ditangkap oleh Reskrim Polresta Barelang.
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Sat Reskrim Polresta Barelang gerebek judi jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di kedai Kopi berdikari Jaya pasar Jodoh Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Senin (10/1/2022).

Pelaku yang diringkus sebanyak 14 orang. Pemilik kedai berinisial YN, HS sebagai Wasit (suami dari YN), ED sebagai wasit, dan 11 pemain, yakni berinisial CS, MS, AS, RE, AF, BW, RP, DDY, SD, M, dan DPA.

Pengungkapan itu berawal dari anggota Unit 1 Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bawah di warung Pasar Jodoh tersebut ada gelanggang Gelper liar.

Kemudian tim melakukan penyelidikan di lapangan. Modus yanh dilakukan adalah, pemain membeli kredit dengan langsung mengeluarkan uang dan jika pemain tersebut menang maka hadiah yang diberikan adalah uang sesuai dengan nominal kredit.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tim mengamankan 14 orang sebagai pelaku tersebut dan dibawa ke Mako Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang dari tersangka pemain dengan total sebesar Rp190 ribu, uang dari tersangka bandar dengan total Rp1.007.000.

“Kemudian, 9 master mesin tembak merak, Ikan dan Kumbang, 6 buku catatan serta 3 kunci mesin Gelper,” kata Nugroho, Jumat (14/1/2022).

Dijelaskan Nugroho, menurut pengakuan tersangka dari pemiliknya, mereka telah beroperasi selama 1 minggu, yang saat ini 14 pelaku sudah diamankan di Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana Jo pasal 303 Bis KUH Pidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (red)

Judi gelper Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Pemilik Hingga Pemain Gelper Liar di Warung Kopi Jodoh Batam Diringkus
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleDamac Group Dubai Bakal Bangun Data Center di Batam Diatas Lahan Seluas 3,5 Hektare  
Next Article Musrenbang Kelurahan Batu Besar dan Kabil, Walikota Batam Terima Masukan Masyarakat
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.