Batam – Sat Reskrim Polresta Barelang gerebek judi jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di kedai Kopi berdikari Jaya pasar Jodoh Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Senin (10/1/2022).

Pelaku yang diringkus sebanyak 14 orang. Pemilik kedai berinisial YN, HS sebagai Wasit (suami dari YN), ED sebagai wasit, dan 11 pemain, yakni berinisial CS, MS, AS, RE, AF, BW, RP, DDY, SD, M, dan DPA.

Pengungkapan itu berawal dari anggota Unit 1 Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bawah di warung Pasar Jodoh tersebut ada gelanggang Gelper liar.

Kemudian tim melakukan penyelidikan di lapangan. Modus yanh dilakukan adalah, pemain membeli kredit dengan langsung mengeluarkan uang dan jika pemain tersebut menang maka hadiah yang diberikan adalah uang sesuai dengan nominal kredit.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tim mengamankan 14 orang sebagai pelaku tersebut dan dibawa ke Mako Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang dari tersangka pemain dengan total sebesar Rp190 ribu, uang dari tersangka bandar dengan total Rp1.007.000.

“Kemudian, 9 master mesin tembak merak, Ikan dan Kumbang, 6 buku catatan serta 3 kunci mesin Gelper,” kata Nugroho, Jumat (14/1/2022).

Dijelaskan Nugroho, menurut pengakuan tersangka dari pemiliknya, mereka telah beroperasi selama 1 minggu, yang saat ini 14 pelaku sudah diamankan di Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana Jo pasal 303 Bis KUH Pidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (red)

Share.
Leave A Reply