Batam – Satgas TPPO Polda Kepri menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah, Minggu (18/6/2023). Dari kasus ini 2 orang tersangka ditangkap.
Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan menjelaskan, tersangka berinisial ISR dan inisial AN, dia ditangkap karena akan memberangkatkan 5 calon PMI Ilegal untuk berkerja di negara Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab) secara non prosedural.
Tersangka berinisial ISR dan inisial AN membawa 5 orang calon PMI ilegal tersebut dari Jakarta hingga sampai di Kota Batam. Kemudian tersangka akan mengantarkan 5 orang calon PMI Ilegal tersebut sampai ke negara Singapura.
“Setalah sampai di negara Singapura para calon PMI Ilegal tersebut rencananya langsung diberangkatkan ke negara tujuan yaitu Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab),” ucap Kombes Pol. Adip.
Dikatakannya, dari aksinya tersebut tersangka bernisial ISR dan AN meraup keuntungan sebesar Rp8 juta per orang setelah calon PMI Ilegal tersebut sampai di negara tujuannya.
Disana para korban akan diperkerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (ART) dengan gaji yang dijanjikan kurang lebih sebesar 1200 Dirham hingga 1500 Dirham, atau Kurang lebih sebesar Rp 4,5 juta hingga Rp 5, 7 juta.
“Tersangka ISR dan AN sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang telah berhasil memberangkatkan PMI Ilegal ke negara tujuan negara Arab Saudi dan Dubai sekitar 100 orang,” ungakpnya.
“Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tutupnya (red)











