Batam – Warga Pulau Kepala Jeri, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang ramai-ramai mendatangi kantor Notaris Soehendro Gautama yang berada di Jalan Raden Patah Komplek Gateway Blok A Nomor 1-2, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Rabu (15/6/2022).

Tujuan kedatangan warga tersebut untuk meminta salinan akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) lahan kebun milik warga.

Sebab sejak tahun 2016 hingga sekarang belum pernah mereka terima dan perjanjian jual beli tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak di kantor notaris Suhendro Gautama.

Selain terkait jual beli dari tahun 2016 hingga saat ini belum selesai, warga Pulau Kepala Jeri itu juga mempertanyakan sertifikat kavling mereka, dimana sebelumnya pihak pembeli meminta sertifikat kavling sebagai surat pendamping atas lahan kebun yang akan dibeli oleh pembeli.

Ketua RT 017 RW 05 Pulau Kepala Jeri, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Agus Riyadi mengatakan, sudah lebih dari 6 tahun warga pulau jeri menunggu terselesaikan proses jual beli lahan kebun warga, sesuai apa yang disepakati kedua belah pihak.

“Namun sampai saat ini warga baru menerima uang penjualan lahan kebun itu sebanyak 80 persen dari harga jual, kami berharap agar ini dilunasi secepatnya, soalnya sudah berlarut-larut tak diselesaikan, sertifikat sudah kami berikan,” kata Agus Riyadi.

Jumadi, salah seorang warga Pulau Kepala Jeri menyampaikan, pada saat dilakukan kesepakatan jual beli, lahan yang dijual warga itu adalah lahan kebun yang luasnya 1,5 hektar per Kepala Keluarga.

Akan tetapi seiring waktu berjalan, pihak pembeli meminta sertifikat kavling milik warga yang luasnya 50 x 40 meter persegi juga diminta, dengan alasan sebagai surat pendamping.

“Tadi pas saya baca satu surat di kantor ini, bahwa pembelian lahan oleh pembeli itu dijadikan satu sama kavling, nah ini kan tak benar, yang kami jual itu lahan kebun, bukan lahan kavling, lahan kavling itu sudah sertifikat hak milik dan itu tidak kami jual, kalau lahan kebun masih alas hak suratnya,” ujar Jumadi.

Disebutkannya, satu hal yang menjadi kejanggalan bagi warga Pulau Kepala Jeri saat ini adalah, pada saat pihak pembeli datang ke pulau tersebut, mereka menjanjikan akan membuat perusahaan besar di pulau tersebut, dengan investor berasal dari Dubai.

“Katanya mereka mau buat perusahaan pengelolaan makanan halal, makanya kami senang dan rela jual lahan kebun kami, dengan harapan warga sini bisa bekerja di perusahaan itu nantinya,” ujarnya.

Ketua DPP LSM Combating Corruption Indonesia (LSM-CCI), Agustien Hartoyo Lumbangaol, mengatakan warga yang datang ke kantor Notaris Suhendro Gautama yang meminta PPJB itu sekitar 27 Kepala Keluarga (KK)

Dia mengatakan, pihaknya sebagai penerima kuasa dari warga, telah melakukan berbagai upaya hukum diantaranya, sudah mengirimkan surat ke Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM pusat, dan sudah diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kepri.

“Kami sebagai penerima kuasa, atas nama lembaga meminta kepada Notaris Soehendro Gautama untuk segera membuka hati dan menyadari kesalahan yang telah diperbuatnya sebagai seorang notaris,” harapnya.

Hal itu menindaklanjuti arahan dari Kepala Ombudsman Kepri bahwasannya pihaknya bersama-sama dengan perwakilan masyarakat diminta untuk mendapatkan salinan PPJB yang telah dilakukan di Notaris tersebut.

Salinan PPJB tersebut sangat diperlukan oleh Ombudsman Kepri, sebagai bahan untuk memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Provinsi Kepulauan Riau dan juga Kota Batam terkait adanya dugaan kesalahan kode etik yang dilakukan oleh notaris di Batam.

“Kami diminta Ombudsman untuk mendapatkan salinan PPJB dari Notaris Soehendro Gautama, sebagai bahan laporan mereka untuk ke MPDN, terkait adanya dugaan kesalahan kode etik yang dilakukan oleh notaris Soehendro Gautama,” ujar Agustien atau biasa dia dipanggil Marbun 86.

Sementara itu, Notaris Soehendro Gautama melalui Notaris Elina Kartini mengatakan, sesuai permitaan warga pihaknya sudah memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada masing-masing warga.

“Pembelinya bukan atas nama perusahaan, namun atas nama perorangan dan sekitar 4 orang pembelinya. Untuk salinan asli PPJB itu ada di pihak pembeli, kalau salinannya sudah kita berikan tadi kepada warga,” ucap Elina.

Dia mengakui, sampai saat ini antara pembeli dan penjual memang belum selesai, yakni masih ada sisa uang yang belum dibayarkan oleh pihak pembeli kepada warga yang pemilik lahan. Sesuai perjanjian awal, yang dijual warga itu ada dua macam lahan, yaitu lahan perkebunan dan lahan kavling tempat mereka tingggal.

“Jadi rumah itu juga mereka jual, nanti akan ditukar dengan rumah siap huni yang disediakan oleh pembeli pada lokasi yang lain, jadi ada pembayaran dari pembeli dan plus rumah baru, cuma sampai saat ini belum teralisasi,” katanya.

Menurutnya, kendala lain hingga saat ini adalah dalam perjanjian tanah perkebunan yang masih alas hak itu harus disertifikatkan dulu, namun nyatanya kata BPN lahan itu tidak bisa disertifikatkan.

“Untuk perjanjian jual beli yang sudah dibuat itu tidak bisa dibatalkan sebelah pihak saja, namun kalau ada permasalahan harus ada melalui pengadilan, pengadilan yang akan menentukan nantinya,” bebernya. (mri)

Share.
Leave A Reply