Pasaman – Nursal Lubis dilantik jadi anggota DPRD Pasaman penganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (27/11/2023) di ruang sidang DPRD Pasaman.
Rapat Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Bustomi, didampingi wakil ketua Yasri dan Danny Ismaya, dan seluruh anggota DPRD Pasaman,
Dalam kegiatan tersebut juga dihadir Plt Bupati Pasaman Sabar AS, Plh Sekretaris Daerah Yasri Uripsyah, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari se Pasaman, Tokoh masyarakat, Kader Partai Demokrat, dan keluarga yang dilantik
Ketua DPRD Pasaman Bustomi Pada kesempatan tersebut mengatakan, rapat paripurna ke-36 dewan tersebut dilaksanakan adalah dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, yakni pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 – 2024.
Selanjutnya Bustomi juga mengatakan, atas nama pimpinan dewan menyampaikan secara ringkas sehubungan dengan dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa tersebut , Sebagaimana ketentuan Pasal 406 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada Gubernur.
Karena usulan dari Partai yang bersangkutan. Sesuai ketentuan, Nursal Lubis yang merupakan kader Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan Pasaman III telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kab. Pasaman sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Pasaman atas nama Rudi Apriasi kepada Ketua DPRD Kab. Pasaman.
“Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2023 DPRD Kab. Pasaman meneruskan usulan calon PAW dimaksud kepada Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasaman dengan surat Nomor : 170/274/DPRD-PAS/X/2023,” katanya.
Kepada Nursal Lubis, Bustomi berharap setelah mengucapkan sumpah dan duduk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pasaman agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.
Sementara itu Plt Bupati Pasaman Sabar. AS dalam sambutanya menyebutkan , Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman mengucapkan selamat atas pelantikan dan peresmian selaku anggota DPRD Kabupaten Pasaman pengganti antar waktu dari partai Demokrat,
Sabar AS dalam hal ini juga berharap, masa pengabdian lanjutan yang diamanahkan sebagai wakil rakyat kiranya dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, sekaligus penyampaian aspirasi masyarakat didaerah pemilhan saudara Nursal,
“DPRD adalah mitra Pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, dalam hal ini kontrol dari DPRD sangat diharapkan agar pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat,” tutupnya. (By Roni)


