Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
14 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » SD Muhammadiyah Rambah Kinali Tak Dapat Dana BOS Tahun 2023
Berita Terkini

SD Muhammadiyah Rambah Kinali Tak Dapat Dana BOS Tahun 2023

By adminKamis, 27/07/2023 - 22:14 WIBTidak ada komentar3 Mins Read
SD Muhammadiyah Rambah Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Pasaman Barat – SD Muhammadiyah Rambah Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tidak dapat bantuan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2023 ini, karena dengan alasan di sistim syarat penerima sekolah di Dapodik Kemendikbud RI tertera izin operasional sekolah tidak sinkron.

Padahal sekolah dasar yang didirikan organisasi Muhammadiyah ini berdiri sejak 1968 dan sampai saat ini masih melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM).

Amrizal SH S.Pd selaku kepala sekolah SD Muhammadiyah Rambah mengatakan, hal tersebut dengan tidak mendapatkan dana BOS pada tahun 2023 ini, maka SD berada di jalan lintas Kinali tersebut tidak bisa memberikan honor guru dari bulan Januari 2023 sampai sekarang.

“Sangat berat beban bagi saya sebagai kepala sekolah. Dengan apa kami mengelola sekolah ini. Padahal selama ini kami mengharapkan Dana BOS untuk operasional, karena hanya itu sumber dana nya. yang harapkan padahal Kami tidak pernah mengadakan seperti memungut uang SPP dari siswa maupun uang Komite,” katanya saat dikonfirmasi oleh Media ini, Kamis (27/7/2023)

Dikatakannya, untuk membeli kebutuhan ATK sekolah seperti spidol, kertas saja pihaknya sudah keberatan untuk berhutang lagi, sebab hutang bon ATK dari bulan Januari sampai saat ini sudah menumpuk yang tentunya toko ATK merasa keberatan memberikan hutang lagi.

Apalagi anggaran dana BOS tahun ini tidak didapatkan dari Kemendikbud. Dia mengakui keterlambatan mengurus perpanjang izin operasional, karena tidak mengetahui sistem terbaru dari pusat.

“Meskipun izin operasional SD Muhammadiyah sudah kami perbarui, tapi di dapodik tidak mempengaruhi untuk penerima BOS tahun 2023 sangat kami butuhkan saat ini. Siswa kami tidak dapat dana BOS tahun ini,” pungkasnya.

Pihaknya menyayangkan hal ini dapat mempengaruhi kegiatan PBM di SD Muhammadiyah yang punya siswa siswi sebanyak 151 orang saat ini yang semestinya dapat dana BOS sebanyak Rp 900.000 per siswa setiap tahun.

“Apalagi saat tahun ajaran 2023-2024 jumlah siswa SD Muhammadiyah bertambah dari tahun sebelumnya. Dengan kendala tidak mendapatkan dana BOS tersebut kami terkendala biaya menggaji guru dan kebutuhan siswa di sekolah. Kami sangat berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat maupun Pemprov Sumbar dapat membantu biaya operasional SD Muhammadiyah Rambah” harapnya.

Dia mengaku akan tetap semangat mengajar demi mencerdaskan anak bangsa dan bertekad menghidupi amal usaha organisasi Muhammadiyah. “Tetapi tidak mencari kehidupan di Muhammadiyah,” pungkasnya mengakhiri.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat, Agusli ,SPd. menyikapi kendala yang dihadapi SD Muhammadiyah Rambah Kinali tidak mendapatkan dana BOS tahun 2023  ini karena keterlambatan sekolah mengurus perpanjangan izin operasional. Sehingga pada aplikasi online Dapodik terbaca oleh pusat izin operasional tahun 2022 dan 2023 tidak aktif.

“Sementara izin operasional merupakan syarat wajib bagi sekolah penerima anggaran BOS. Sekolah hanya dapat menerima dana bos kembali di tahun 2024 nanti dengan syarat izin operasional aktif dan sekolah melakukan sinkronisasi melalui aplikasi Dapodik sebelum tanggal 31 Agustus 2023,” katanya.

“Sinkronisasi merupakan dasar penghitungan/ cut off besaran BOS yang akan diterima tahun 2024. Diminta kepada semua sekolah agar tidak lalai atau abai terhadap aturan yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek pusat” himbau Agusli.

Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Pasbar, Yarpan, S.Kom menambahkan sehubungan dengan Surat izin operasional sekolah tidak diperpanjang dan tidak diupdate pada aplikasi Dapodik sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Setelah kami konfirmasi ke Tim Bos pusat bahwa sekolah yang tidak masuk di Kepmen perubahan no.177 maka sekolah yang bersangkutan tidak terdaftar untuk penerima Bos tahun 2023 dan akan diusulkan pada tahun 2024 bagi yang memenuhi persyaratan,” tegasnya. (By Roni)

Dinas Pendidikan Pasaman Barat SD Muhammadiyah Rambah Kinali SD Muhammadiyah Rambah Kinali Tak Dapat Dana BOS Tahun 2023
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleDukungan Jokowi Disebut Mengarah ke Satu Capres
Next Article Gonjong Limo Batam dan Baznas Payakumbuh Bakal MoU Tentang Penghimpunan Zakat
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Iming-iming Uang, Dua Anak Dibawah Umur di Batu Ampar jadi Korban Pencabulan

By adminSenin, 13/07/2026 - 21:46 WIB

BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang…

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

Jumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.