Batam – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengeluarkan sebuah Surat Keputusan (SK), dengan nomor 485, tertanggal 3 April 2023, tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi, di Provinsi Kepri.

Berdasarkan SK gubernur, sejak tanggal ditetapkan, panjang ruas jalan Provinsi yang berada di seluruh kabupaten dan kota, sudah dijelaskan dengan gamblang.

Maka, derdasarkan SK tersebut, ditetapkan tidak ada lagi aset jalan Provinsi Kepri di Kota Batam, karena seluruh aset jalan Provinsi yang berada di Kota Batam, sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Batam.

“SK penyerahan ini juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota agar dipedomani,” kata Gubernur Ansar, Senin kemaren.

Dalam SK itu telah ditetapkan total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di Kota Tanjungpinang, sepanjang 78,97 KM. Sedangkan total panjang ruas jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Bintan, sepanjang 106,28 KM.

Adapun di Kabupaten Lingga total panjang ruas jalan Provinsi sepanjang 163,93 KM, selanjutnya di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan Provinsi sepanjang 143,33 KM. Sedangkan di Kabupaten Karimun, terdapat jalan sepanjang 79,71 KM dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 KM.

Secara keseluruhan total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di kabupaten dan kota sepanjang 620,26 KM. Dan dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Kepri nomor 485 tahun 2023 ini.

Maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya, yakni nomor 1863 tahun 2016, tentang ruas jalan serta menurut statusnya sebagai Jalan Provinsi Kepulauan Riau dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya merasa Pemerintah Provinsi Kepri perlu membuat keputusan ini, agar masyarakat juga mengetahui bahwa terdapat sepajang 620 kilometer lebih, jalan yang di bangun oleh Pemerintah Provinsi Kepri,” kata Ansar.

Dan SK ini, imbuhnya, agar bisa dipedomani oleh Pemerintah kabupaten dan kota. Dan ayo sama-sama kita membangun jalan di Kepri ini, sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing, dan jangan jalan sendiri-sendiri.

Ansar juga menegaskan, jika terwujudnya akses jalan yang baik di seluruh kabupaten dan kota akan sangat membantu masyarakat setempat, baik untuk transportasi barang, orang maupun kendaraan yang muaranya berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat.

“Sekali lagi saya katakan, kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Tapi, kita perlu berkolaborasi untuk membangun Provinsi Kepri ini. Kita tahu APBD di kabupaten, dan kota tidak besar, begitu juga APBD Kepri. Namun jika kita bersama-sama, tentunya menjadi besar. Ditambah lagi dengan anggaran APBN yang akan terus kita perjuangkan ke pusat,” kata Ansar lagi.

Untuk menetapkan SK No 485 tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, No 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, dan juga Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1026 tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor Primer-3 dan Jalan Strategis Provinsi. (red)

Share.
Leave A Reply