Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Seorang Anak Bawah Umur di Batam Nekat Curi Motor, Ditangkap Polsek Lubuk Baja di Komplek Golden Prawn
Batam

Seorang Anak Bawah Umur di Batam Nekat Curi Motor, Ditangkap Polsek Lubuk Baja di Komplek Golden Prawn

By adminSelasa, 14/09/2021 - 18:01 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Seorang anak dibawah umur inisial YB (16) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, karena dia melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (13/9/2021).

Kejadian berawal pada Minggu (12/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB, korban sedang berkunjung ke rumah temannya di Pasar Pelita. Kemudian korban meletakkan sepeda motor nya di Jl. Sriwijaya Komplek Pasar Pelita 5, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Setelah itu korban duduk-duduk di tempat teman korban tersebut, pada Senin (13/9/2021) sekira pukul 01.30 WIB, korban mendengar suara motornya menyala dan dia langsung berlari ke tempat parkir sepeda motornya.

Ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada lagi, karena dibawah kabur oleh pelaku dan pada saat itu korban masih mendengar bunyi sepeda motor korban tersebut yang berada di dekat jalan raya depan Hotel Asia Link Pelita.

Korban meminjam sepeda motor temannya dan berusaha untuk mengejar pelaku yang melarikan sepeda motornya, namun kehilangan jejak pelaku dan atas kejadian tersebut dia melapor ke Polsek Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono menyampaikan, atas laporan itu tm Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan lapangan.

“Berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang di jelaskan oleh korban tim melakukan pengintaian dan pencarian terhadap diduga pelaku,” kata Hartono, Selasa (14/9/2021).

Dijelaskan Hartono, setelah diketahui ciri-ciri pelaku, tim melakukan penangkapan di dekat Alfamart komplek Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam sekira pukul 20.00 WIB.

Kemudian pelaku berserta barang bukti yang di dapat dari pengembangan terhadap pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor yamaha RX King beserta kuncinya, 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Atas perbuatannya lelaku di jerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

 

Anak bawah umur curanmor Golden Prawn Bengkong Kapolsek AKP Budi Hartono Polsek Lubuk baja
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleTKPRD Kota Batam Siapkan Rencana Tata Detil Ruang Untuk 20 Tahun
Next Article BP Batam Raih Opini WTP Lima Kali Berturut-Turut
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.