Batam – Seorang wanita di Tanjungbatu, Kundur insial S menjadi korban perampokan disertai penganiayaan oleh pelaku inisial IS pada Minggu (6/3/2022) di rumahnya.
Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp200 ribu dan handphone yang ditaruhnya di atas tempat tidur.
Kronologisnya, korban yang saat itu sedang tidur di kamarnya kemudian tiba-tiba datang pelaku inisial I S membuka pintu kamar.
Kedatangan pelaku diketahui oleh korban, hingga membuat dia panik.
Saat itu, pelaku melakukan penusukan dengan menggunakan pisau di beberapa bagian tubuh korban.
Pelaku juga mengambil uang di dompet sebanyak Rp200 ribu di atas meja dan handphone diatas tempat tidur.
“Modus operandi pelaku adalah memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat plafon rumah dan keluar dari kamar mandi,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, Selasa (8/3/2022).
Selanjutnya, pelaku melakukan pencurian disertai dengan penusukan terhadap Korban sebanyak 3 kali.
Akibat kejadian tersebut korban menggalami luka robek di beberapa bagian tubuh dan selanjutnya korban di bawa ke RSUD Tanjungbatu.
Unit Reskrim Polsek Kundur yang mengetahui tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu segera bergerak mengejar pelaku.
Polisi kemudian mengendus keberadaan pelaku yang berada di Tanjung Uma, Batam menemui pacarnya.
“Unit Reskrim Polsek Kundur kemudian berkordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang untuk membentuk tim dalam rangka penangkapan,” ujar Tony.
Benar saja, pelaku memang kedapatan bersembunyi di rumah temannya di Tanjung Uma. Pelaku kemudian dibekuk oleh tim gabungan antara Unit Reskrim Polsek Kundur dan Unit IV Jatanras Polresta Barelang.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kita akan terapkan pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke1, ke 3 dan ke 4 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” pungkasnya.
Sumber: haluankepri.com


