TANJUNGPINANG – Pembelajaran Tatap Muka (PTM), terbatas di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terutama untuk tingkat PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sederajat kembali dibuka, hal itu setelah sebelumnya terhenti, karena meningkatnya kasus Covid -19.
Pemberlakuan PTM terbatas itu dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang, Dra Hj Endang Susilawati, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (8/3)
“Iya, mulai hari ini PTM di sekolah sekolah sudah dibuka kembali,” ucap Endang.
Endang menyebutkan, pemberlakuan PTM terbatas itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Nomor : 420/1076/5.3.01/2022, tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM), terbatas pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Kota Tanjungpinang.
Dalam Surat Edarat itu terdapat sejumlah ketentuan, pertama kegiatan PTM di satuan pendidikan bisa dilaksanakan secara terbatas dan terkontrol dengan mempertimbangkan kapasitas ruang kelas dan menerapkan protokol kesehatan, dengan kriteria yakni :
a. Satuan pendidikan semua jenjang melaksanakan pembelajaran dengan kapasitas maksimal 50 persen dari jumlah peserta didik dengan menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja minimal 1 meter.
b. Kantin tidak diperbolehkan untuk beroperasi.
c. Orang tua/wali peserta didik tidak diperkenankan membawakan bekal makanan dan satuan pendidikan untuk dapat memastikan tidak.
d. Kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.
1) Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.
2) Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
3) Tidak memiliki gejala Covid-19, terrnasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kemudian kedua, durasi waktu PTM terbatas dilaksanakan maksimal 2 jam untuk jenjang PAUD dan pendidikan non formal serta untuk jenjang SD sederajat, 3 jam untuk jenjang SMP sederajat.
Berikutnya, PTM terbatas dihentikan sementara dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 hari, apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
Kemudian, hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih; dan/atau, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi pedulilindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
Selanjutnya, PTM terbatas dihentikan sementara dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 5 hari, apabila terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid- 19 di satuan pendidikan.
Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.
“Maka, surat edaran itu berlaku sejak hari ini, Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 di Tanjungpinang,” pungkas Kadisdik Kota Tanjungpinang ini. (hk)


