Tega! Janin Bayi yang Ditemukan di Parit Tanjungpinang Ternyata Dibuang oleh Ibu Kandungnya

Janin Bayi Ditemukan dalam Kantong Plastik di Parit Tanjungpinang

Tanjungpinang – Penemuan janin bayi di Jalan Pramuka, Lorong Madura Tanjungpinang pada Selasa (4/6/2024) malam berhasil ungkap oleh polisi.

Setelah mengevakuasi, polisi langsung menemukan terduga pembuang bayi yang merupakan ibu bayi tersebut.

Terduga ibu bayi yang masih muda belia tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Terduga ibu bayi sudah ketemu. Kami amankan dulu ke rumah sakit untuk penanganan medis, karena masih pendarahan,” kata Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak.

Polisi akhirnya menetapkan seorang wanita muda berinisial MR (20) sebagai tersangka pembuangan bayi di Lorong Bali, Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Tanjungpinang tersebut.

BACA JUGA:  BP Batam Terima Kunjungan Sespimti Polri

“Hasil penyidikan kita akhirnya menetapkan MR (20) ibu bayi yang ditemukan dalam kantong plastik itu sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Dharma Ardiyaniki pada sejumlah awak media, Rabu (5/6/2024)

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim ini, tersangka MR dapat dijerat sebagaimana ketentuan Pasal 181 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.

Pasal tersebut berbunyi barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya.

“Karena ancaman dibawah lima tahun, maka kita tidak bisa melakukan penahanan terhadap tersangka,”ungkapnya. (red)