Batam – Tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural di komplek ruko Orchard Park Unit Orchard Walk, Blok E nomor 9, Kota Batam digerebek Satreskrim Polresta Barelang, Rabu (25/10/2023).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyampaikan, dari pengungkapan kasus ini sebanyak 19 calon korban yang hendak diberangkatkan oleh PT Falia Sinatrya Sejati ke Singapura digagalkan.
“Dalam kasus ini 2 orang tersangka diamankan, yakni Yuditha Maunu Anunut (36) selaku Kepala Cabang di PT. Falia Sinatrya Sejati dan Maafin Timu Apy Phymma (59) warga Batu Merah Kecamatan Batu Ampar Kota Batam,” kata Budi, Jumat (27/10/2023).
Dijelaskan Budi, penampungan PMI Ilegal ini digerebek petugas berawal adanya informasi tentang adanya dugaan tindak pidana menempatkan PMI non prosedural di kantor cabang di PT. Falia Sinatrya Sejati yang berlokasi di Komplek Ruko Orchard Park Unit Orchard Walk, Blok E nomor 9, Kota Batam.
“Berdasarkan laporan informasi tersebut personil unit VI Satreskrim Polresta barelang melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan mendapati 19 orang diduga calon PMI yang ditampung,” ujar Budi.
Disebutkannya, 19 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Negeri Singa itu rencananya akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
“Dua tersangka ini perannya merekrut calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri, mengawasi calon PMI dan melengkapi kebutuhan selama berada di penampungan, serta menggaji karyawan dan berkomunikasi dengan agensi Singapura,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 11 buah paspor, 1 buah kartu ATM, 1 unit handphone merk Oppo dan 1 unit handphone merk Xiaomi.
“Kepada tersangka disangkakan Pasal 68 Jo 86 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” imbuhnya. (red)











