Batam – Polsek Bengkong tangkap 3 pelaku penadah pencurian sepeda motor (Curanmor). Ketiga pelaku yakni inisial NS (27), IS (26) dan RE (25).
Kejadian tersebut dengan 2 laporan polisi di dua lokasi, yaitu di depan Rumah Makan Citarasa Bengkong Indah Kp. Bawean dan Perumahan Taman Raya Tahap Kecamatan Batam Kota – Batam.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, TKP yang pertama berawal dari laporan korban pada Sabtu (5/2/2022), dimana korban yang beralamat di Bengkong Indah Kp. Bawean, Kelurahan Bengkong Indah, sepeda motor korban merk Yamaha R15 hilang saat diparkirkan di rumahnya pada Minggu (6/2/2022).
” Akibat kejadian tersebut, korban mangalami kerugian sebesar Rp 36 juta dan korban melaporkan ke Polsek Bengkong,” ucap Bob didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Rio Ardian. Rabu (23/2/2022).
Dijelaskan Bob, TKP kedua kejadian pencurian pada Jumat (18/2) di Perum Taman Raya Tahap 2A Kecamatan Batam Kota. Korban kehilangan merk honda CRF 150. Korban melaporkan kejadian di Polsek Batam Kota.
Pada Sabtu (9/2) unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat informasi ada yang melakukan COD di Forum Jual Beli Batam (FJB) berupa pembelian Body Motor R15 kepada diduga pelaku inisial RE dan setelah melihat barang yang di pesan mirip barang milik korban M yang hilang, sepakat melakukan pembeli dan transaksi di wilayah Sei Beduk.
“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap barang yang di posting sebelumnya dan setelah melihat barang tersebut adalah milik korban M, selanjutnya Tim Opsnal mengamankan diduga pelaku RE dan IM di lokasi yang sama. Pelaku beserta barang bukti yang sudah di bongkar berupa 1 Unit R2 Yamaha R15 di Bawa ke polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Disebutkannya, dari keterangan pelaku RE dan IS telah melakukan penadahan atau mendapatkan barang diduga hasil kejahatan dari pelaku NS yang diketahui terjadi pada Kamis (17/2/2022) di Perum GMP Blok Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.
Selanjutnya tim opsnal mengamankan NS dan dari pengakuan pelaku NS dia mendapatkan barang motor dari M (DPO) dengan cara di beli sebesar Rp 6 juta. Juga ditemukan 1 Unit R2 Honda CRF 150 warna Hitam di rumah pelaku NS.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan atau 480 KUH Pidanan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” imbuhnya. (red)


