Batam – Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, yakni menjadi Rp 3.623.624. Pada tahun 2024 besaran UMP Kepri senilai Rp 3.402.492.
Penetapan UMP Kepri 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri nomor 1414 tahun 2024 dan ditandatangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada 10 Desember 2024.
Dalam surat keputusan Gubernur Kepri tersebut disebutkan UMP Kepri itu mulai berlaku pada pada 1 Januari 2025.
UMP tersebut diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.
Dalam surat keputusan itu Gubernur Kepri juga mengingatkan perusahaan yang telah menggaji karyawan di atas UMP tidak dibenarkan menurunkan atau mengurangi gaji karyawannya.
Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata menyampaikan, kenaikan UMP Kepri 2025 sebesar 6,5 persen itu menjalankan arahan pemerintah pusat.
“Sebelum penetapan telah dilakukan kajian terhadap hal tersebut. Jadi kenaikan 6,5 persen itu tentunya sudah melalui kajian pemerintah pusat,” katanya.
Disebutkannya, kalau untuk UMK masih dalam pembahasan di masing-masing kabupaten/kota.
Batas pengajuan besaran UMK dari tujuh kabupaten/kota di Kepri adalah pada 13 Desember 2024. (red)











