Walikota Batam Rekomendasikan UMK Batam 2025 ke Gubernur Tanpa Upah Sektoral

Dewan Pengupahan Provinsi (DepeProv) Kepulauan Riau mengadakan rapat pembahasan Upah Minimum Kota/ Kabupaten(UMK) Se-Kepri pada hari Jumat (13/12/2024).

Batam – Dewan Pengupahan Provinsi (DepeProv) Kepulauan Riau mengadakan rapat pembahasan Upah Minimum Kota/ Kabupaten(UMK) Se-Kepri pada hari Jumat (13/12/2024).

Rapat yang berlangsung di Gedung Graha Kepri Batam Center tersebut dihadiri oleh DepeProv Unsur Serikat Pekerja, Unsur Pengusaha dan Unsur Pemerintah. Sedangkan unsur Akademisi/ Pakar tidak hadir dalam rapat tersebut.

Hendri selaku utusan dari kota Batam menyampaikan bahwa surat rekomendasi dari walikota Batam Nomor:1128/500.15.14.1/XII/2024, terakit rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2025, Walikota Batam merekomendasikan UMK Batam 2025 naik sebesar Rp 304.528,25.

“Dengan kenaikan sebesar Rp 304.528,25, UMK Batam tahun 2025 akan menjadi Rp 4.989.578,25, dibulatkan menjadi Rp. 4.989.600,-” ungkap Hendri.

BACA JUGA:  BP Batam Mantapkan Komitmen Kelola Penuh RSBP Batam

Pada surat rekomendasi tentang UMK Kota Batam 2025 tersebut, tidak ada usulan tentang upah sektoral.

Rekomendasi Walikota Batam itu berbeda dengan rekomendasi dari Bupati Karimun, selain mengusulkan UMK juga mengusulkan upah sektoral.

Herma, salah satu DepeProv Kepri unsur Serikat Pekerja mengatakan, Bupati Karimum merekomendasikan UMK Karimun tahun 2025 sebesar Rp 3.956.475 dan juga merekomendasikan Upah Minimum Sektoral.

“Selain upah minimum, Bupati Karimun juga mengusulkan UMSK Karimum 2025, untuk sektor pertambangan granit sebesar Rp 3.960.000,”ungkap Herman.

Disebutaknya, walaupun Walikota Batam belum merekomendasikan hasil pembahasan UMSK Kota Batam, SPSI tetap memasukan dalam berita acara usulan dari FSP LEM SPSI tentang UMSK Batam tahun 2025.

BACA JUGA:  BP Batam Pulihkan Bekas Tambang Pasir Ilegal, Perusak Lingkungan Akan Diberi Sanksi Tegas

Dalam usulan Dewan pengupahan Kota Unsur Pekerja dalam hal ini FSP LEM SPSI tersebut mengusulkan 7 sektor yaitu:

1. Sektor industri perkapalan dan penunjang (KBLI: 3011) naik 5% dari UMK Batam Tahun 2025.

2. Sektor industri logam dasar, besi dan baja (KBLI: 2410) naik 5% dari UMK Batam Tahun 2025.

3. Sektor industri kimia dasar (beserta turunannya) (KBLI: 2011) naik 3% dari UMK Batam Tahun 2025.

4. Sektor industri semi konduktor dan komponen lainnya (KBLI: 2611) naik 3% dari UMK Batam Tahun 2025.

5. Sektor industri barang plastik untuk kemasan (KBLI: 2222) naik 3% dari UMK Batam Tahun 2025.

6. Sektor industri pakaian jadi (KBLI: 1411) naik 1% dari UMK Batam Tahun 2025.

BACA JUGA:  BP Batam dan BPK RI Entry Meeting Pemeriksaan Atas Kepatuhan Pendapatan dan Belanja

7. Sektor hotel bintang ( KBLI: 5511) naik 1% dari UMK Batam Tahun 2025. (red)