Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » ASN di Pasaman Diminta Tak Terlibat Politik Praktis pada Pemilu 2024
Berita Terkini

ASN di Pasaman Diminta Tak Terlibat Politik Praktis pada Pemilu 2024

By adminSelasa, 12/12/2023 - 00:00 WIBTidak ada komentar3 Mins Read
ASN di Pasaman Barat Diminta Tak Terlibat Politik Praktis pada Pemilu 2024
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Pasaman – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman kembali gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partispatif yang diikuti seluruh Camat dan Wali Nagari se- Kabupaten Pasaman.

Sosialisasi yang berlangsung “full day” di Hotel Emir Lubuk Sikaping pada Minggu (10/12/2023) mengusung tema ‘Menjaga Netralitas ASN dan Wali Nagari dalam Pemilu 2024’.yang akan datang.

“ASN harus netral. Ingat, ada ancamam sangsi yang akan menjerat jika ASN terlibat berpolitik, terutama dalam agenda pemilu, Pilpres maupun Pilkada,” Sebut Bupati Pasaman yang diwakili Plh. Sekretaris Daerah Yasri Uripsyah.

Hal tersebut diingatkan Bupati kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Camat dan Wali Nagari, saat membuka sosialisasi netralitas ASN tersebut.

Dikatakan Bupati, ASN harus menunjukkan sikap profesionalnya selaku aparatur negara. ASN harus bersikap netral se-netral netralnya. Termasuk dalam hal pelayanan publik yang menjadi tugas dan tanggung jawab ASN. Jangan sekali-kall ikut-ikutan berpolitik.
Sebutnya

” Jangan ikut berpolitik praktis dan tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” Kata. Yasri Uripsyah.

Dikatakan bupati, sebagaimana UU No.5 tahun 2014 tentang Pemilu, sudah ditegaskan bahwa ASN harus netral. Jangan sampai terjadi pelanggaran seperti pemasangan spanduk, baliho, memakai atribut partai, melakukan sosiaisasi kampanye langsung maupun di media sosial, like dan share pada postingan peserta pemilu, serta hati-hati berfoto dengan caleg atau foto ber-latar belakang foto caleg dan lain sebagainya.

“Untuk ketentuan ASN dan wali nagari dalam pemilu 2024 nanti, sudah disampaikan dalam surat edaran Bupati Pasaman, sebagai rujukan bersama bagi aparatus,” terang Sekda.

Ketua Bawaslu Pasaman, Lumban Tori, SEi dalam sambutannya menegaskan kembali bahwa netralitas ASN di Pasaman cukup rawan.dan berpotensi untuk terjadi pelanggaran, apalagi dalam pilkada, termasuk keterlibatan wali nagari beserta perangkatnya.

“Kita di Bawaslu akan berupaya melakukan sosialisasi sampai ke masyarakat di nagari, namun akibat keterbasan waktu dan personil yang ada, membuat gerak Bawaslu jadi terbatas,” ungkap Tori.

Kepada walinagari dipesankan Tori untuk terus membangun komunikasi dengan Bawaslu, agar penyelenggaraan Pemilu di Pasaman berjalan lancar dan aman, tanpa dinodai aksi pelanggaran.

“Silakan komunikasikan apa saja ingin diketahui tentang rambu-rambu pemilu. Hal ini penting, agar wali Nagari tidak terjebak dalam pusaran politik praktis dalam pelaksanaan pemilu tahun depan,” pesan Lumban Tori. Ujarnya

Sementara itu, koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman, H. Al Ikhwan, SH, MH menyampaikan dalam laporannya, bahwa sosialisasi netralitas ASN dan wali nagari dalam Pemilu 2024, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran di masa tahapan kampanye Pemilu legislatif dan pilpres, serta Pilkada.

“Upaya Bawaslu lebih kepada upaya pencegahan, guna meminimalisir munculnya pelanggaran Pemilu, terutama terhadap ASN, Wali Nagari beserta perangkat, termasuk Bamus Nagari, TNI dan Polri, serta kelompok warga negara lainnya yang tidak punya hak pilih,” jelas H. Al Ikhwan.

Turut dilaporkan, nara sumber empat pemateri, yakni Komisioner Bawaslu Rini Juita MA dengan materi Netralitas ASN dan Wali Nagari, kemudian Komisioner Bawaslu Zaini Afandi, S.kom , serta nara sumber dari Komisioner Bawaslu Propinsi Sumatera Barat.(By Roni)

 

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleBuruh di Batam Serahkan Bantuan Dana Puluhan Juta untuk Palestina
Next Article Festival Nusantara Viking Bintan Island Bangkitkan Ekonomi UMKM Lokal
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.