Buruh Batam Minta Rudi Bertanggung Jawab Atas SK UMK 2022 yang Dikeluarkan Ansar

Ribuan buruh kepung di Kota Batam kembali turun ke jalan untuk melakukan demo. Masa mengepung gedung Graha Kepri Batam Centre dan kantor Walikota Batam, Kamis (23/12/2021).

Batam – Ribuan buruh kepung di Kota Batam kembali turun ke jalan untuk melakukan demo. Masa mengepung gedung Graha Kepri Batam Centre dan kantor Walikota Batam, Kamis (23/12/2021).

Buruh yang melakukan demo itu gabungan buruh dari Kecamatan Tanjung Ucang, Kecamatan Batu Aji dan Kecamatan Batu Ampar Kota Batam. Masa demo tersebut tergabung dalam beberapa aliansi buruh.

Salah satu tuntutan masa aksi itu adalah, meminta agar Walikota Batam, Muhammad Rudi untuk bertanggung jawab atas UMK Batam tahun 2022 yang sudah di SK kan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad beberapa waktu yang lalu, yakni SK nomor 1373 tahun 2021.

Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto mengatakan, SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri kenaikan UMK Batam untuk tahun 2022 hanya sekitar Rp35 ribu saja, itu merupakan hal yang sangat tidak pantas dan tidak menghargai buruh.

BACA JUGA:  Ini 10 Perusahaan yang Dapat Penghargaan Investasi dari BP Batam

“Hari ini kita minta Walikota Batam untuk bertanggung jawab atas UMK 2020 yang sudah di SK kan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Sebab penetapan SK UMK itu merupakan rekomendasi dari Walikota Batam kepada Pemerintah Provinsi Kepri,” ucap Suprapto.

Dikatakan Suprapto, pihaknya juga minta Walikota untuk mengeluarkan surat edaran supaya UMK Batam 2022 nantinya tidak dijalankan sesuai dengan SK UMK yang telah dikeluarkan Gubernur tersebut.

Sebab, jika UMK Batam 2022 dijalankan sesuai dengan SK tersebut dan kasasi diputuskan MK buruh dimenangkan, maka para pengusaha harus merapel pembayarannya dan ikut akan memberatkan pengusaha juga.

BACA JUGA:  Istana Sport Cup Piala Kepala BP Batam Kategori Pelajar Resmi Dimulai

“Jadi supaya hal itu tidak terjadi makanya kita minta dukungan kepada Walikota Batam dan juga kepada DPRD Kota Batam. Kalau kasasi tidak dicabut, maka kita akan konsolidasi lagi dan akan melakukan aksi yang lebih besar lagi sampai tuntutan buruh diakomodir,” ujarnya.

Disampaikannya, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta yang mau dan berani merevisi SK UMK dan itu tidak sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan dan Menteri dalam Negeri, itu tidak ada sanksinya.

Tapi kenapa Gubernur Kepri tidak mau melakukan hal serupa yang dilakukan oleh Gubernur DKI, itu harusnya menjadi yurisprudensi oleh Gubernur Kepri. Dia juga minta Walikota Batam agar mendukung langkah kaum buruh untuk supaya Gubernur Kepri untuk mencabut kasasi terkait UMK Batam 2021 di MK.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Tunjuk Asdatun Kejati Kepri Jadi Kabiro Hukum dan Organisasi BP Batam

dealnya UMK Batam pada 2022 naik sebanyak 5 persen atau Rp250 ribu lebih, jadi UMK Batam sebanyak Rp4,4 juta.

“Kami minta Walikota Batam mendukung langkah kaum buruh untuk supaya Gubernur Kepri untuk mencabut kasasi terkait UMK Batam 2021,” ungkapnya. (red)