Buruh di Batam Yang Terpapar Covid-19 Dikarantina di Dormitori Kawasan Industri

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam merencanakan untuk pasien karyawan yang di isolasi mandiri bakal dipindahkan ke karantina Dormitori kawasan industri.

Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti, menyebutkan dalam evaluasi PPKM level 4 didapatkan keputusan bagi karyawan akan dikarantina di Dormitori.

“Surat edaran dari Satgas COVID-19 Nomor 80/ST/COVID-19/VII/2021 telah kita distribusikan kepada perusahan untuk menyiapkan lokasi isoman,” ujar Rudi, Jumat (23/7/2021).

Disampaikan Rudi, kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona di kalangan pekerja yang tengah menjalani isoman mandiri.

“Ini untuk mencegah, penyebaran virus bagi yang tengah menjalani isoman mandiri agar tidak menyebar. Sehingga pasien tersebut dikarantina saja di lokasi kawasan Dormitori,” ucap Rudi.

BACA JUGA:  Gelar Dialog Terbuka Bersama Rocky Gerung, Jemhur dan Fadlan, SPSI Batam Diapresiasi

Dia mengimbau pihak perusahan untuk dapat menyediakan lokasi bagi pekerja yang terpapar virus corona. Pihak perusahan dapat tetap beroperasi dengan pembatasan kegiatan di lokasi masing-masing.

“Seluruh karyawan diinapkan pada lokasi
perusahaan dan tidak diperkenankan untuk keluar masuk dari lingkungan perusahaan selama menjalani masa isoman,” imbaunya.

Sementara mengenai biaya isolasi terpusat bagi karyawan perusahaan dan pelaksanaan kebijakan ini dibebankan pada setiap masing-masing perusahaan/pengelola kawasan.

“Untuk biaya dibebankan kepada pihak perusahaan tempat karyawan bekerja. Untuk karyawan kita belum update datanya. Kita sedang koordinasi dengan pengelola kawasan industri, Himpunan Kawasan Industri (HKI),” bebernya. (red)