Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Dua Pelaku Curanmor di Sei Beduk Batam Diringkus Polisi  
Batam

Dua Pelaku Curanmor di Sei Beduk Batam Diringkus Polisi  

By adminMinggu, 10/04/2022 - 14:54 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Dua pelaku curanmor yang diamankan Polsek Sei Beduk.
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan 2 pelaku Curanmor. Sabtu (9/4/2022). Kedua pelaku yaitu berinisial BPS (20) dan IU (32).

Kejadian berawal pada Jumat (8/4/2022) sekira pukul 17.00 WIB, korban berinisial HJ di telepon R yang merupakan saudara sepupu dari HJ memberitahukan bahwa sepeda motor merk Yamaha Free Go Pelapor yang di pinjam pakai oleh R hilang di depan kamar kosan di Perumahan Mangsang Permai.

Kemudian keduanya berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut, namun tak ada ditemukan. Atas kejadian tersebut HJ mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk, AKP Feliks Mauk, mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban pada Sabtu (9/4/2022) unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan pelaku BPS. Setelah diinterogasi dia mengaku bahwa memang dia telah mencuri sepeda motor tersebut.

“Dia beraksi di bantu oleh seorang kawannya inisial IU, kemudian Unit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung bergerak melakukan pengejaran dan mengamankan Pelaku IU di rumahnya di Perum Bukit Indah Kecamatan Batu Aji Kota Batam,” ucapnya, Minggu (10/4/2022).

Setelah kedua pelaku diatangkap, tim juga mengamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Free Go warna merah yang di sembunyikan tersangka di sebuah rumah kos di Perumahan Muka Kuning Permai II Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

“Unit Reskrim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota,” ujarnya.

Dikatakannya, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (red)

 

Curanmor Unit Reskrim Polsek Sei Beduk
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleKKP Bangun 2 Kapal Pengawas Perikanan Anti Illegal Fishing
Next Article Polisi Diminta Tak Pakai Pasukan Huru Hara Amankan Demo Mahasiswa 11 April  
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.