Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Imigrasi Batam Deportasi 166 Warga Negara Vietnam Pelaku Illegal Fishing di Indonesia
Batam

Imigrasi Batam Deportasi 166 Warga Negara Vietnam Pelaku Illegal Fishing di Indonesia

By adminSelasa, 16/11/2021 - 19:11 WIBTidak ada komentar3 Mins Read
Istimewa
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bekerja sama dengan Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri melakukan repratriasi dan pendeportasian Warga Negara Vietnam pelaku tindak pidana Illegal Fishing, Senin (15/11/ 2021).

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberangkatkan 166 Warga Negara Vietnam yang tersebar penangkapan dan penahanannya di Kepulauan Riau, Kepulauan Natuna hingga Kalimantan Barat.

Dengan rincian 53 orang hasil penindakan Keimigrasian. Kantor Imigrasi Batam bekerja sama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, serta kerjasama penindakan lainnya dengan Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang untuk 15 Deteni.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang untuk 2 Deteni, 61 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sejumlah 61 Deteni, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak 1 Deteni, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai sejumlah 32 tahanan Ilegal Fishing, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa sejumlah 2 tahanan Illegal Fishing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I.Ismoyo mengatakan, pemberangkatan untuk repatriasi dan deportasi ini menggunakan pesawat Vietjet Air (VJ-2561) tujuan Batam-Da Nang Vietnam.

Proses repatriasi dan deportasi ini merupakan tindak lanjut inisiasi dan koordinasi yang sangat baik dengan Direktur Kerja Sama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

“Serta tentunya Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di tingkat pusat, yang memberikan solusi repatriasi dan deportasi dapat dilakukan sederhana, efektif dan efisien dari Bandara Hang Nadim Batam,” ujar Ismoyo.

Dijelaskannya, memang lokus penangkapan banyak di perairan Kepulauan Riau, Kepulauan Natuna, juga merupakan penyelesaian cepat dan tepat untuk banyaknya tahanan awak kapal ikan asing yang tersebar penahanannya diberbagai Unit Pelaksana Teknis Imigrasi.

Baik Kantor Imigrasi maupun Rumah Detensi serta aparat penegak hukum lainnya seperti PSDKP dan Pangkalan TNI Angkatan Laut.

Repatriasi dan pendeportasian bersama ini akan manjadikan role model penyelesaian pemberangkatan repatriasi tahanan awak kapal ikan asing lebih efektif, yang sebelumnya juga telah dilaksanakan pertama kali pada 27 September 2021 untuk sejumlah 222 WN Vietnam.

Keseluruhan Warga Negara Vietnam yang direpatriasi atau deportasi tersebut telah memenuhi klausul Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Yang berbunyi, Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Ditambahkannya, sebagian Warga Negara Vietnam tersebut akan diusulkan dalam daftar Penangkalan dalam jangka waktu tertentu yang mencegah sementara waktu atau dalam jangka waktu tertentu tidak masuk ke wilayah Indonesia.

“Dengan kemungkinan akan terulangnya kembali perbuatan pelanggaran di bidang perikanan atau wilayah perairan nasional,” bebernya. (red)

I Ismoyo Imigrasi Batam Deportasi 166 Warga Negara Vietnam Pelaku Illegal Fishing di Indonesia Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticlePelangi Nusantara 2021 Bakal Digelar di Bukit Gendang Batam
Next Article Lakalantas Kembali Terjadi Dalam Kawasan Industri Batamindo
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.