Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Musrin Paten & Partners, Menang di PN Tb Karimun Terkait Perkara Sporadik Gugat SHM
Berita Terkini

Musrin Paten & Partners, Menang di PN Tb Karimun Terkait Perkara Sporadik Gugat SHM

By adminSelasa, 24/05/2022 - 11:46 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Musrin Paten & Partners, Menang di PN Tb Karimun Terkait Perkara Sporadik Gugat SHM
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email
Karimun – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun akhirnya memutuskan perkara nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang diterima awak media pada Senin (23/5/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mengadili dengan menerima Eksepsi Tergugat 1 sampai Tergugat VI dan Tergugat VII Konvensi.
Dimana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memutuskan dalam perkara pokok menyatakan GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA.
Sementara, dalam Rekonvensi menyatakan gugatan penggugat rekonvensi Tergugat I sampai Tergugat VII Konvensi tidak dapat diterima.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam Konvensi dan Rekonvensi menghukum penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara.
Terpisah, kuasa hukum Tergugat I sampai VII, Musrin,S.H,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS dari Law Office Mp Musrin Paten & Partner,
Yang beralamat di First City Komplek Blok 1. A2 No. 14 Batam Centre Kota Batam, menyampaikan pihaknya sangat menyambut baik atas putusan Majelis Hakim PN Karimun.
” Alhamdulillah Hirobbil Alamien Majelis Hakim sudah objektif dalam memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yang kita hadirkan di persidangan,” kata Musrin usai menerima amar putusan via e-Court di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Senin (23/5/2022).
Lanjut Musrin menjelaskan untuk saat ini pihaknya mengucapkan rasa syukur kepada Allah Swt, dimana telah diberikan kesempatan untuk memenangkan perkara tersebut di tingkat pertama sesuai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai  Karimun yang di putus hari ini,
“Apapun yang akan mereka tempuh jalur hukum nantinya dalam hal ini Penggugat Rudy Haryanto, kami akan lihat dan pastinya juga Klien kami akan tetap melakukan perlawanan terkait hal tersebut.
Kita menunggu dulu hingga waktu yang diberikan Majelis Hakim hingga 13 Juni 2022, apakah mereka melakukan langkah banding atau tidak. Pada intinya perlu kami sampaikan bahwa klien kami siap meladeni langkah hukum berikutnya yang akan mereka tempuh kedepan nya,” sekali lagi kami sampaikan Alhamdulillah klien kami  Menang tutup Musrin. (r)
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleOmbudsman Imbau Gubernur Kepri Segera Laksanakan Putusan MA Terkait UMP Batam
Next Article AHM OIL Hadir dengan Kemasan Baru, Semakin Atraktif dan Aman
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.