Batam – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri menyerahkan seorang tersangka inisial YL beserta barang bukti atas kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016 sampai 2018.
Selain itu, YL juga tidak melaporkan usaha lain selain jasa katering, yaitu sebagai perantara penjualan sembako dan rokok, sehingga seluruh penghasilan yang diterima dari pemberi jasa katering serta penjualan sembako dan rokok selama tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak sepenuhnya dilaporkan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kepri, Delfi Azraaf mengatakan, terhadap yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
“Kerugian negara yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini sekurang-kurangnya sebesar Rp961 juta,” kata Delfi saat melakukan konferensi pers, Rabu 18 Januari 2023.
Disampaikannya, Tersangka YL melanggar pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Yaitu, setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
“Ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujarnya.
Disebutkannya, untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit rumah dan 1 unit ruko milik tersangka atau keluarganya, serta melakukan asset tracing terhadap harta-harta lainnya yang kemungkinan masih dimiliki oleh tersangka atau keluarganya.
Penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Desember 2022. Keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum.
“Yaitu Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Polda Kepri, Binda Kepri, Kejati Kepri, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam,” tuturnya.
Ditabambahkannya, penahanan terhadap tersangka YL telah dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kepri yang dibantu Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kepri, karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. (red)











