Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
14 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Tempat Penampungan PMI Ilegal di Kampung Melayu Batam Digerebek Polisi
Batam

Tempat Penampungan PMI Ilegal di Kampung Melayu Batam Digerebek Polisi

By adminSabtu, 27/08/2022 - 21:53 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Tempat Penampungan PMI Ilegal di Batu Besar Digerebek Polisi
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Tempat Penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Kampung Melayu Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam digerebek oleh Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang. Satu pelaku berinisial AN (29) yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga ditangkap.

Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal pada Rabu (24/8/2022) sekira Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang mendapat informasi bahwa ada beberapa calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara illegal.

Sebelum diberangkatkan, calon PMI tersebut dikumpulkan di rumah pelaku di kampung melayu Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Atas infoorasi itu tim melakukan pengecekan di tempat tersebut dan mendapati 2 orang calon PMI.

“Para Calon PMI tersebut rencananya akan di berangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus. 2 Calon PMI dan pelaku dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”kata Dwi Ramadhanto, Jumat (26/8/2022).

Dikatakan Dwi Ramadhanto, barang bukti yang diamankan 2 buah passpor, 1 tiket ferry, 1 tiket pesawat Lion Air, 1 tiket bus dan 2 bukti transaksi. Dua calon PMI itu berasal dari sumatra selatan dan NTB.

Untuk biaya keberangkatan ke Johor Malaysia, para calon PMI membayar Rp 6,5 juta kepada pelaku.

“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya. (red)

 

Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto PMI ilegal Tempat Penampungan PMI Ilegal di Batu Besar Digerebek Polisi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleBP Batam Laporkan kepada DPR RI Realisasi Penerimaan tahun 2021
Next Article Pria ini Nekat Bobol Mesin ATM BPR Barelang Mandiri di Tiban
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Iming-iming Uang, Dua Anak Dibawah Umur di Batu Ampar jadi Korban Pencabulan

By adminSenin, 13/07/2026 - 21:46 WIB

BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang…

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

Jumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.