Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
11 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Tiga Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Batam Ditangkap, Negara Rugi Ratusan Juta
Batam

Tiga Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Batam Ditangkap, Negara Rugi Ratusan Juta

By adminSabtu, 18/04/2026 - 14:06 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Tiga Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Batam Ditangkap, Negara Rugi Ratusan Juta
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

BATAM – Polda Kepulauan Riau melalui Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa ribuan liter BBM dan sejumlah kendaraan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembelian BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen di sejumlah SPBU.

Penyelidikan kemudian dilakukan di beberapa titik, di antaranya SPBU Temiang, SPBU Sei Harapan, hingga kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan para pelaku menggunakan modus membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan memanfaatkan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Mereka membeli BBM subsidi menggunakan jerigen, lalu diangkut dengan mobil pick-up untuk diperjualbelikan kembali,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM, TS, dan DS. Ketiganya diketahui berperan sebagai pengemudi kendaraan pengangkut BBM ilegal tersebut.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta sekitar 5.000 liter BBM yang terdiri dari Pertalite dan Solar.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan puluhan jerigen, dokumen surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi.

“BBM ini rencananya dijual kembali ke kios-kios dan Pertamini dengan keuntungan sekitar Rp600 hingga Rp700 per liter,” jelasnya.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp692 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polda Kepri. (red)

 

 

Batam Penyelewengan BBM Subsidi Pertamina Polda kepri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleEmpat Anggota Polda Kepri Dipecat, Kasus Penganiayaan Tewaskan Bripda NS
Next Article Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.