Batam – Polsek Sei Beduk ringkus seorang anak dibawah umur yang nekat melukan tindak pidana pencurian motor (Curanmor) di Kavling Pancur Swadaya Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk pada Jumat (21/1/2022).
Kapolsek Sei Beduk, AKP Felix Mauk mengatakan, anak dibawah umur itu berinisial AJP ditangkap di Perum Bida Ayu.
Kejadian berawal sekitar jam 06.00 WIB sewaktu korban hendak pergi bekerja dan melihat sepeda motornya Merk Honda Beat Warna Putih Biru yang diparkir korban di teras rumah sudah tidak ada lagi. Setelah dicari motor tersebut tidak ditemukan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan dia melaporkan hal tersebut ke Polsek Sei Beduk untuk di tindak lanjuti,” kata Felix, Senin (24/1/2022).
Disampaikan Felix, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan.
Kemudian mendapatkan informasi bahwa ada 1 Unit sepeda motor yang di duga hasil dari curian yang di letakkan di Bukit Kemuning di Belakang ruko kosong.
Mendapati informasi tersebut Unit Opsnal langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), memang benar ada 1 Unit sepeda motor honda beat yang di letakan di TKP tersebut dalam keadaan sudah di preteli.
“Kemudian Tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor hasil curian yang dilakukan Pelaku AJP,” ucapnya.
Lanjutnya, Unit Opsnal bergerak mencari keberadaan pelaku AJP dan berhasil menemukannya di perumahan Bida Ayu.
Ketika dilakukan intrograsi terhadap pelaku dia mengakui bahwa sepeda motor tersebut ia curi di Kavling Pancur Swadaya Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk.
Unit Opsnal membawa tersangka menuju ke alamat tersebut, setelah disana bertemu dengan pemilik sepeda motor dan mengatakan memang benar sepeda motornya telah hilang dicuri.
“Selanjutnya Unit Opsnal membawa tersangka dan barang bukti serta korban ke Polsek Sei Beduk untuk Pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan lanjutnya, adalah 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih yang di Curinya.
Kemudian 1 unit Sepeda Motor Merk Jupiter Z tanpa Plat yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian dan 1 unit Sepeda Motor Merk Vega R hasil pengembangan.
Pelaku melakukan perbuatannya dengan hanya mendorong motor yang tidak di kunci stang. Saat ini Pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas Perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana Dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (red)











